[Sangatta]: Beberapa warga Sangatta menyatakan akan menggugat Pertamina EP Sangatta terkait penggunaan lahan milik mereka yang dijadikan sebagai lokasi kawasan pergudangan Pertamina Kawasan Timur Industri EP Sangatta di Kabupaten Kutai Timur. Lahan itu berada di Teluk Lombok, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan.Menurut Ado ( 60 th) di Sangatta pekan lalu, ahli waris pemilik lahan akan menggugat Pertamina EP Sangatta sebesar Rp 20 miliar. “Amang adalah ahli waris pemilik lahan itu yang dikuasainya sejak tahun 1960. Sekarang lahan itu telah dikuasai Pertamina EP Sangatta pada tahun 1975 tanpa ganti rugi. Amang yang saat ini berusia 50 tahun adalah ahli waris, saya adalah saksinya, dan sekarang dia sedang mempersiapkan bukti-bukti kepemilikannya,” kata Ado.
Ia juga mengatakan ada beberapa saksi yang akan menguatkan tuntutan Amang. “Saya salah satu saksi hidup. Lahan itu sejak 1960 digarap oleh Muhammad Kadir, ayahnya Amang. Muhammad Kadir adalah orang pertama yang membuka kawasan Teluk Lombok bersama saudara-saudaranya yang lain, dan saat ini beberapa saudaranya masih hidup,” kata Ado.
Sementara itu Amang yang mengaku ahli waris pemilik lahan mengatakan, pada tahun 1975 lahan orangtuanya diambil oleh Pertamina tanpa ada ganti rugi. “Ayah saya menggarap tanah itu sejak tahun 1960 dan secara rutin membayar pajak melalui Kantor Pajak Kecamatan Bontang. Bukti pembayaran pajak ada di tangan saya,” katanya.
Menurut Ama, luas lahan milik orangtuanya itu panjangnya 350 depa dan lebar 150 depa, karena dulu belum ada pengukuran berdasarkan meteran. Dikemukakan bahwa lahan miliknya itu termasuk seluruh kawasan pergudangan Pertamina EP Sangatta di Teluk Lombok hingga hingga ke Sungai Kapur. “Mungkin kami akan menuntut Rp 20 miliar, tapi belum pasti, yang jelas besarannya harus sesuai aturan yang ada. Kami orang kecil, jadi meminta perhatian pemerintah dan Pertamina,” katanya.
Sedangkan Field Manager Pertamina EP Sangatta, Abdul Muhar, melalui staf Bagian Humas, Andrew, mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakan Pertamina sebagai kawasan pergudangan. “Kami belum mengetahui adanya gugatan itu, karena itu kami belum bisa berkomentar,” kata Andrew. [as]